Mendikbud Longgarkan Syarat Penggunaan Dana BOS untuk Guru Honorer
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik.
Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. (esy/jpnn)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, melonggarkan ketentuan penggunaan dana BOS untuk guru honorer tidak lagi maksimal 50 persen.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- Alhamdulillah! Gaji Ribuan Guru Honorer Negeri di Banten Sudah Cair
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Cagub Sulteng Ahmad Ali Berjanji Soal Kenaikan Gaji Guru Honorer
- Mendikbud Bakal Buka Word Congress For Medical Law yang Dihadiri Perwakilan 61 Negara
- Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Gegara Korupsi Dana BOS