Mendikbud Minta Ujian Tulis Masuk SMP Dihapus
Selasa, 07 Mei 2013 – 10:18 WIB

Mendikbud Minta Ujian Tulis Masuk SMP Dihapus
JAKARTA - Hari pertama ujian nasional (unas) SD kemarin (6/5) tidak seriuh unas SMP maupun SMA beberapa waktu lalu. Hasil pantau di sejumlah daerah, unas berjalan serentak dan lancar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau ujian tulis masuk SMP dihapus, cukup dengan nilai unas dan rapor. Mantan rektor ITS itu juga menegaskan posisi unas SD. Dia menegaskan jika unas SD itu tidak bertentangan dengan program wajib belajar. Nuh mengatakan jika prinsip unas SD itu sama dengan unas SMP dan SMA. Yakni ada peluang lulus atau tidak lulus.
Himbauan penghapusan ujian tulis di SMP, khususnya SMP negeri, itu disampaikan langsung Mendikbud Mohammad Nuh. "Sekarang yang PTN saja menghapus ujian tulis sebagai saringan masuk nasional. Harusnya SMP juga begitu, cukup dari rapor dan nilai unas SD," katanya usai sidak di SD Bhakti, Jakarta kemarin.
Baca Juga:
Nuh mengatakan tidak tepat jika siswa SD yang baru saja berjibaku mengerjakan unas dihadapkan lagi dengan ujian tulis masuk SMP. "Betapa ribetnya kalau harus dua kali ujian tulis. Sudah tidak perlu ujian tulis lagi di SMP," papar menteri asal Surabaya itu. Nuh mengatakan upaya kongkrit untuk menghentikan ujian tulis di SMP akan segera tertuang dalam surat resmi. Dia mengatakan sedang menggodok secara birokrasi, untuk aturan baru ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Hari pertama ujian nasional (unas) SD kemarin (6/5) tidak seriuh unas SMP maupun SMA beberapa waktu lalu. Hasil pantau di sejumlah daerah,
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025