Mendikbud Nadiem: Beri Kepercayaan kepada Guru dan Kepsek Membuat Asesmen
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, kembali mengajak seluruh stakeholder untuk memberi kepercayaan kepada guru dan kepala sekolah dalam proses pembelajaran.
Guru dan kepsek jangan dibebani dengan berbagai aturan yang mengurangi kebebasan mereka.
“Merdeka Belajar itu proses pembelajaran di level apapun yang membutuhkan interaksi, gotong royong, debat untuk diskusi, dan butuh pemikiran kritis,” ujar Menteri Nadiem, Jumat (20/12).
Nadiem menjelaskan, agar proses pembelajaran antara guru dan murid berjalan baik di kelas, maka guru harus melalui berbagai tahapan penting untuk mencapai tujuan tersebut. Tahapan itu adalah proses pemikiran, reinterpretasi, penciptaan kurikulum, dan penilaian sendiri (Asesmen).
"Kalau guru-guru tidak melewati proses ini, proses pembelajaran di dalam kelas tidak akan terjadi. Ini adalah kuncinya,” ujar Nadiem.
Dia menyadari akan ada pihak-pihak yang merasa khawatir dengan adanya perubahan tersebut. Bahkan meragukan kesiapan dan kompetensi guru, serta sekolah. Atas keraguan itu dia memiliki jawaban tegas.
“Jangan meremehkan guru dan kepala sekolah,” ujarnya.
Nadiem mengajak semua pihak untuk memberi kepercayaan serta membantu guru dan kepala sekolah melalui proses tersebut. Bagi yang tidak yakin bahwa guru-guru dan kepala sekolah tidak bisa menciptakan penilaian sendiri, mohon dibantu.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, mengajak seluruh stakeholder memberi kepercayaan kepada guru dan kepala sekolah (kepsek) dalam proses pembelajaran.
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes
- Disdik Biak Sediakan 251 Formasi Guru PPPK, Kamaruddin Berharap Begini
- Guru Pengin Sejahtera? Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut 3 Syarat Utama
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS