Mendikbud Nadiem: Dalam Tempo 30 Hari Harus Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengingatkan tentang adanya sanksi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Mendikbud, Mendagri, Menag).
SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 TAHUN 2021 dan Nomor 219 TAHUN 2021 tersebut mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ancaman sanksinya pun cukup berat. Di mana sanksi itu akan diberikan secara berjenjang dan berlapis.
Dalam SKB 3 menteri ini disebutkan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka ada sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
Adapun ketentuannya adalah:
1. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.
2. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.
3. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur.
Mendikbud Nadiem beri peringatan kepada sekolah untuk mencabut aturan seragam dan atribut yang bertentangan dengan SKB 3 Menteri.
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Demi Kemandirian Bangsa
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
- Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025
- Pemerintah Menetapkan 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025