Mendikbud Nadiem Makarim: Sekolah Swasta Layak Dapat BOS Afirmasi dan Kinerja
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan terbaru terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS) diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 19 Juni 2020.
Di mana Kemendikbud memberikan BOS afirmasi dan kinerja untuk sekolah swasta yang rentan akibat pandemi COVID-19.
Sebelumnya, kedua jenis BOS itu diperuntukkan hanya kepada sekolah negeri dengan kualifikasi berada di daerah 3T dan memiliki riwayat kinerja yang baik.
Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.
Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
“Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak COVID-19. Dana sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun untuk sekolah swasta dan negeri ini disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Kegunaannya sama seperti BOS reguler untuk membayar guru honorer, tenaga pendidik, protokol kesehatan, dan internet,” tutur Mendikbud Nadiem.
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, BOS afirmasi bisa membantu sejumlah sekolah swasta yang terdampak pandemi COVID-19.
- Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025