Mendikbud Nadiem: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning tak Wajib

Mendikbud Nadiem: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning tak Wajib
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri, terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye.

Keputusannya, sekolah-sekolah di zona kuning dan hijau bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka, dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum," jelas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (7/8).

"Selain itu mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial, dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19." 

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye.

Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Mendikbud mengatakan, kondisi Pandemi COVID-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal.

Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, serta evaluasi implementasi SKB Empat Menteri akhirnya zona hijau dan kuning bisa tatap muka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News