Mendikbud Nadiem: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning tak Wajib
“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” jelasnya.
Dia juga menekankan, bahwa sekalipun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah, yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko.
Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota.
“Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19 setempat,” tandasnya. (esy/jpnn)
Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, serta evaluasi implementasi SKB Empat Menteri akhirnya zona hijau dan kuning bisa tatap muka.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ada Misa Agung, 208 Sekolah di Jakarta Belajar Jarak Jauh pada 5 September
- Ada KTT ASEAN, 1.108 Sekolah di Jakarta Terapkan Belajar dari Rumah
- Sekolah di Sekitar Venue KTT ASEAN Akan Belajar dari Rumah, Simak Tanggalnya
- 2 Menteri Era Jokowi Akui UT Menjadi Leader PJJ, Wapres Ma'aruf Amin Beri Apresiasi
- P2G: Larangan Mas Nadiem soal Tes Calistung di SD Bukan Kebijakan Baru
- Mas Nadiem Ingin Pengangkatan PPPK Tuntas pada 2023, Reaksi Guru Lulus PG Mengejutkan