Mendikbud Nadiem Rancang Platform Digital Pantau Penyaluran Dana Bos

Mendikbud Nadiem Rancang Platform Digital Pantau Penyaluran Dana Bos
Menteri Nadiem Makarim saat melakukan pembahasan perubahan mekanisme pembayaran dana BOS di Jakarta, Senin (10/2). Foto: Humas Kemendikbud

Dia berharap, dengan diberikannya fleksibilitas dan kebebasan untuk kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS, pelaporannya pun harus lebih akurat.

“Apa yang dilaporkan untuk apapun harus lebih akurat. Jadi kita bisa menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan kebijakan lain dengan cara yang lebih baik,” katanya.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, tahun ini pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.

Untuk SD yang sebelumnya Rp 800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun.

Besaran BOS untuk SMK pada tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni Rp 1.600.000. BOS untuk SMK sudah dinaikkan pada 2019, yaitu dari Rp 1.400.000 di tahun 2018 menjadi Rp 1.600.000 per siswa per tahun mulai 2019. (esy/jpnn)

Terkait penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah, Kemendikbud menyiapkan platform teknologi untuk perencanaan, penyaluran, dan pelaporan dana BOS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News