Mendikbud Nadiem Ubah Pola Rekrutmen Guru
jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim akan mengubah pola rekrutmen guru mulai tahun ini. Rekrutmennya dititikberatkan pada dua hal yaitu saat mendaftar PPG (pendidikan profesi guru) dan menjelang kelulusan (PPG).
"Tidak zamannya lagi melihat kemampuan guru hanya pada kompetensinya. Guru tidak boleh hanya dinilai lewat kemampuan akademisnya tetapi juga bagaimana praktiknya dia mengajar," kata Nadiem di Jakarta, Minggu (5/4).
Dia menyebutkan, setelah lulus S1, seorang calon guru harus ikut PPG selama setahun. Sebelum masuk, dia harus diuji kemampuan akademik serta menelisik jiwanya. Seberapa besar panggilan hatinya menjadi seorang guru. Apakah karena tidak ada pekerjaan lain akhirnya melamar jadi guru. Atau memang panggilan jiwanya menjadi guru.
"Menjadi guru tidaklah mudah. Hanya orang-orang tertentu yang bisa jadi guru. Selama ini kemampuan guru hanya dinilai dari kompetensinya. Itu yang salah. Mestinya dilihat bagaimana dia mengajar, berkomunikasi dan berinteraksi dengan siswa," tuturnya
Seorang guru yang hebat bila dia bisa mentransfer ilmu ke siswa dengan baik. Guru bukan jago pidato tetapi bagaimana bisa menarik siswa untuk tertarik dengan materi yang diajarkan.
"Saya ingin semua guru nanti punya kemampuan ganda. Tidak hanya dari sisi pengetahuan tetapi paling utama kepiawaiannya mengajar. Makanya praktik mengajar menjadi syarat mutlak seorang calon guru bisa lulus PPG," tandasnya.(esy/jpnn)
Mendikbud Nadiem Makarim akan mengubah pola rekrutmen guru mulai tahun ini. Rekrutmennya dititikberatkan pada dua hal.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
- NU Care-LAZISNU & Prudential Syariah Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Guru
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Bagaimana Pengangkatan Guru Supriyani Menjadi PPPK 2024, Masih Ada Kendala?