Mendikbud Pastikan Sanksi atas Kasus Bully Anak SD di Bukit Tinggi

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap kepala sekolah terkait beredarnya video bullying murid SD di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Nuh meminta Dinas Pendidikan Bukit Tinggi terkait pemberian sanksi tersebut.
"Tanggung jawab pendidikan itu ada di kabupaten/kota, karena yang mengangkat guru adalah kabupaten/kota. Oleh karena itu kami akan memberi sanksi," kata Nuh di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10).
Nuh mengaku sangat prihatin atas beredarnya video bullying murid SD di Bukit Tinggi tersebut. Untuk mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, dia meminta kepada jajaran dinas pendidikan di kabupaten/kota untuk mengawasi perilaku siswanya.
"Itu realistis yang kita hadapi. Saya juga bersedih atas kejadian tersebut, namun kami tetap bertanggung jawab," tegas Nuh.
Meski memberi sanksi pada pihak sekolah, Nuh memastikan anak-anak yang berada dalam video tersebut tidak akan dikenakan sanksi, karena masih di bawah umur.
"Kami juga akan memberi tahu kepada orang tua murid yang berada dalam video itu," ujar Nuh.
Seperti diberitakan, video penganiyaan terhadap seorang murid SD beredar di YouTube. Dalam video berdurasi 1 menit 52 detik itu, seorang murid terlihat dihajar lima teman sekelasnya.
Pertama, seorang murid laki-laki menendangnya sebanyak tiga kali. Kemudian, disusul teman perempuannya dengan tendangan kanan yang mengarah ke pinggang korban. Lalu dengan melompat, teman lainnya yang mengenakan topi SD menendang korban, dan dua teman lainnya laki-laki menyusul meninju serta menendang hingga korban tersudut di ruang kelas.
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap kepala sekolah terkait beredarnya video
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran