Mendikbud Pastikan Tidak Akan Ubah Kurikulum
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) tidak mengubah struktur kurikulum, dan menambah waktu belajar siswa di sekolah.
Itu sebabnya sekolah diminta tidak melakukan penambahan waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas (intrakurikuler) di luar ketentuan kurikulum 2013 maupun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
“Tidak ada perubahan kurikulum yang dipakai, tetap Kurikulum 2013 atau K-13. Bagi yang belum menerapkan K13 bisa menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Sehingga, implementasi PPK diberlakukan dengan masing-masing satuan pendidikan," kata Menteri Muhadjir, Selasa (8/8).
Untuk kurikulum 2013 yang dilaksanakan lima hari, anak-anak SD selesai belajar pukul 12.10, sedangkan untuk SMP selesai pukul 13.20.
Setelah itu mereka bisa pulang dan melanjutkan dengan kegiatan ekstrakurikuler.
Bisa di sekolah, juga di luar sekolah seperti mengaji di madrasah diniyah.
Kebijakan Lima Hari Sekolah merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Payung hukum ini mengatur Penguatan Pendidikan Karakter dengan optimalisasi peran sekolah.
Hari sekolah dilaksanakan selama delapan jam dalam satu hari, atau 40 jam selama lima hari dalam seminggu.
Ketentuan itu termasuk waktu istirahat selama 0,5 jam dalam satu hari atau 2,5 jam selama lima hari dalam satu minggu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) tidak mengubah struktur kurikulum,
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelajaran Coding Masuk Kurikulum SD-SMP, Simak
- Daewoong Foundation Kenalkan Budaya Korea Lewat BiTP-DF Korean Center
- Human Initiative Gandeng Guru Ajarkan Mitigasi Bencana Sejak Dini pada Murid TK
- Mendikbud Bakal Buka Word Congress For Medical Law yang Dihadiri Perwakilan 61 Negara
- Guru PPPK Ramai-Ramai Minta Prabowo Sederhanakan Kurikulum & Pangkas Jam Kerja
- Octa Terapkan Kurikulum Khusus, Sadar Pendidikan Dasar di Indonesia Timur