Mendikbud Prihatin Tunjangan Guru Perbatasan Masih Rendah
Senin, 09 Juli 2012 – 17:55 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh saat beramah-tamah dengan sejumlah guru dari daerah tertinggal dan wilayah perbatasan, Senin (9/7). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh menilai tunjangan khusus bagi guru di wilayah perbatasan masih sangat minim. Padahal, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Permendiknas No.25 tahun 2011 tentang tunjangan khusus bagi guru Tetap bukan pegawai negeri sipil yang belum memiliki jabatan fungsional guru yang bertugas di daerah khusus.
"Kondisinya memang memperihatinkan. Padahal, kementerian sudah mengeluarkan aturan penetapan besaran tunjangan khusus bagi guru yang berada di perbatasan dan daerah khusus,” ungkap Nuh dalam acara silaturahmi bersama guru-guru perbatasan di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/7).
Baca Juga:
Acara silaturahmi ini dihadiri 21 guru terpilih dari wilayah perbatasan terluar, terdepan dan tertinggal (3T) di 3 propinsi, meliputi Nanggore Aceh Darussalam (NAD), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.
Dikatakan, sesuai dengan aturan tersebut, guru-guru yang mengajar di wilayah perbatasan ataupun daerah khsuus mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp1,5 juta untuk guru swasta, sedangkan guru sekolah negeri mendapatkan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji.
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh menilai tunjangan khusus bagi guru di wilayah perbatasan masih sangat
BERITA TERKAIT
- Usaha Felicia Putri Diterima Kuliah di Harvard University Bisa Dicontoh
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- EF Kids & Teens Kini Menjadi English 1, Wajah Baru Pendidikan Bahasa Inggris
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru