Mendikbud Prihatin Tunjangan Guru Perbatasan Masih Rendah
Senin, 09 Juli 2012 – 17:55 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh menilai tunjangan khusus bagi guru di wilayah perbatasan masih sangat minim. Padahal, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Permendiknas No.25 tahun 2011 tentang tunjangan khusus bagi guru Tetap bukan pegawai negeri sipil yang belum memiliki jabatan fungsional guru yang bertugas di daerah khusus.
"Kondisinya memang memperihatinkan. Padahal, kementerian sudah mengeluarkan aturan penetapan besaran tunjangan khusus bagi guru yang berada di perbatasan dan daerah khusus,” ungkap Nuh dalam acara silaturahmi bersama guru-guru perbatasan di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/7).
Baca Juga:
Acara silaturahmi ini dihadiri 21 guru terpilih dari wilayah perbatasan terluar, terdepan dan tertinggal (3T) di 3 propinsi, meliputi Nanggore Aceh Darussalam (NAD), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.
Dikatakan, sesuai dengan aturan tersebut, guru-guru yang mengajar di wilayah perbatasan ataupun daerah khsuus mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp1,5 juta untuk guru swasta, sedangkan guru sekolah negeri mendapatkan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji.
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh menilai tunjangan khusus bagi guru di wilayah perbatasan masih sangat
BERITA TERKAIT
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation