Mendikbud: Satu Guru Harus Ajar Dua Mata Pelajaran
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan agar setiap guru bisa mengajar lebih dari dua mata pelajaran (mapel). Ini agar efisensi jumlah guru tercapai.
"Jumlah kekurangan guru mencapai 707.324. Kalau tiap tahun 100 ribuan diangkat maka butuh tujuh tahun untuk menyelesaikannya. Ini cukup lama makanya salah satu solusi guru yang ada dikaryakan dengan memegang lebih dari dua mapel," kata Muhadjir, Sabtu (15/12).
Untuk meningkatkan kemampuan tenaga pendidik ini, Kemendikbud akan menyekolahkan kembali guru-guru yang hanya menguasai satu bidang pelajaran. Terutama untuk daerah-daerah yang sangat membutuhkan.
Total guru non-PNS di sekolah swasta dan negeri adalah 3.017.296. Jumlah guru non-PNS di sekolah swasta lebih banyak dari negeri. "Kami sering menyebut guru tersebut sebagai guru pengganti, bukan guru honorer. Untuk memenuhi kebutuhan saat ini, kami membutuhkan sekitar 988.133 guru PNS. Namun, bisa diupayakan cukup dengan 707.324 jumlah guru PNS. Caranya dengan mewajibkan satu guru pegang lebih dua mapel," bebernya.
Terkait guru honorer K2 sebanyak 157.210 orang, Muhadjir mengatakan, sementara berproses. Yang bisa ikut tes CPNS sedang menunggu proses tes selesai. Sebanyak 6.541 honorer K2 yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD). Sisanya akan mengikuti proses penyelesaian lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (esy/jpnn)
Kemendikbud akan menyekolahkan kembali guru-guru yang hanya menguasai satu bidang pelajaran.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Menkomdigi Meutya Hafid Sapa Guru & Siswa di Daerah 3T, Sampaikan Pesan Prabowo
- NU Care-LAZISNU & Prudential Syariah Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Santri dan Guru
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Bagaimana Pengangkatan Guru Supriyani Menjadi PPPK 2024, Masih Ada Kendala?