Mendikbud Sebut Putusan Sidang Ajudikasi KIP Tak Logis

Mendikbud Sebut Putusan Sidang Ajudikasi KIP Tak Logis
Mendikbud Sebut Putusan Sidang Ajudikasi KIP Tak Logis
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh menilai putusan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait sengketa informasi kunci jawaban ujian nasional (UN) tahun 2012 sebagai putusan yang tidak logis.

Sidang itu sebelumnya memutuskan naskah kunci jawaban UN boleh dilihat tapi tidak boleh direkam oleh pihak Indonesia Corruption Watch (ICW), selaku pemohon informasi agar naskah kunci jawaban UN itu bisa diakses untuk mencocokkan kebocoran kunci UN ke publik.

Sebagai pihak yang ikut menggolkan UU Keterbukaan informasi publik (KIP) tahun 2008 lalu, M Nuh mengaku tahu betul mana saja informasi yang boleh dibuka, tidak boleh dibuka (rahasia), serta informasi yang dikecualikan.

"Jawaban (UN) itu boleh dilihat tapi gak boleh direkam. Ini apa-apaan? Yang namanya rahasia, atau informasi dikecualikan itu adalah informasi yang tidak boleh diketahui siapaun kecuali oleh orang yang punya otoritas," kata M Nuh, Senin (3/6).

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh menilai putusan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News