Mendikbud Sebut Putusan Sidang Ajudikasi KIP Tak Logis
Senin, 03 Juni 2013 – 11:37 WIB
Karena itu kalau memang rahasia atau informasinya dikecualikan, tegasnya, maka yang diberi wewenang menentukannya adalah kementerian. Hal itu sudah diatur dalam peraturan menteri dikbud. Dengan begitu, kalau pemohon informasi ngotot, maka Nuh mempersilahkan ICW menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA).
"Silakan gugat aturan (Permen-nya) ke MA. Tapi intinya gak logis menurut saya. Informasi itu begitu sampeyan delok (kamu lihat), apa bedanya sama direkam," jelasnya.
Ditambahkan, informasi merupakan signal yang bisa ditangkap melalui indera pendengaran, penglihatan, rasa. Maka begitu sebuah informasi rahasia maupun dikecualikan itu ditangkap oleh salah satu indera tersebut, maka itu bukan rahasia lagi.
"Jadi prinsipnya kerahasiaan itu bukan gak boleh, tapi boleh bagi yang punya otoritas. Yang gak punya otoritas ya gak boleh. Kalau tetap mau melihat, silahkan didugat Permennya," pungkas M Nuh.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh menilai putusan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation