Mendikbud Sebut Putusan Sidang Ajudikasi KIP Tak Logis
Senin, 03 Juni 2013 – 11:37 WIB

Mendikbud Sebut Putusan Sidang Ajudikasi KIP Tak Logis
Karena itu kalau memang rahasia atau informasinya dikecualikan, tegasnya, maka yang diberi wewenang menentukannya adalah kementerian. Hal itu sudah diatur dalam peraturan menteri dikbud. Dengan begitu, kalau pemohon informasi ngotot, maka Nuh mempersilahkan ICW menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA).
"Silakan gugat aturan (Permen-nya) ke MA. Tapi intinya gak logis menurut saya. Informasi itu begitu sampeyan delok (kamu lihat), apa bedanya sama direkam," jelasnya.
Ditambahkan, informasi merupakan signal yang bisa ditangkap melalui indera pendengaran, penglihatan, rasa. Maka begitu sebuah informasi rahasia maupun dikecualikan itu ditangkap oleh salah satu indera tersebut, maka itu bukan rahasia lagi.
"Jadi prinsipnya kerahasiaan itu bukan gak boleh, tapi boleh bagi yang punya otoritas. Yang gak punya otoritas ya gak boleh. Kalau tetap mau melihat, silahkan didugat Permennya," pungkas M Nuh.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh menilai putusan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah