Mendikbud: Sekolah Rusak Bukan Cuma Urusan Pusat
Namun, daerah tidak tergerak untuk memperbaiki sekolah dengan alasan karena menunggu kucuran dana pusat.
Padahal, amanat UU dana pendidikan harus 20 persen dari APBN/APBD.
"DAU/DAK pendidikan jangan dihitung sebagai dana pendidikan daerah. Kecuali daerah yang APBD-nya rendah bisa dilakukan afirmasi. Ingat, transfer ke daerah 64,4 persen lebih dari total anggaran pendidikan Rp 416 triliun," ujarnya.
Bagi daerah yang mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBD akan mendapatkan reward.
Sebaliknya bagi daerah yang alokasinya kurang dari 20 persen akan diberikan punishment.
"Jangan tunggu DAU/DAK terus untuk memperbaiki sekolah rusak. Daerah dong harus ikut ikut membangun sekolah inpres menjadi sekolah yang mengikuti tuntutan zaman," tegasnya. (esy/jpnn)
Dalam rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK) 2017, seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diminta ikut memikirkan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Bangun Sekolah Rusak di Garut, Yayasan Bakti Barito Gandeng Kitabisa dan Happy Hearts
- Alumni Akabri 90 Membantu SDN 006 Pekaitan Setelah Viral Mirip Kandang Ayam
- 85 Sekolah di Lombok Tengah Rusak, Ketua Dewan Bereaksi
- BNPB Sebut 31 Sekolah Rusak Akibat Gempa Cianjur
- Angin Kencang Menyapu 1 Sekolah dan 5 Rumah di Bintan Kepri, Kejadiannya Sangat Cepat
- Gegara Lihat Ini, Giring Akhirnya Sadar Kenapa Jokowi Rajin Blusukan