Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Larangan Pelajar Demo

Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Larangan Pelajar Demo
Massa pelajar STM saat aksi unjuk rasa alias demo menolak RKUHP di Pintu Masuk Pejalan Kaki Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Menyusul maraknya ajakan dan hasutan kepada siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa di jalan.

Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia. 

"Saya ingin mengingatkan peserta didik, siswa harus dilindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Sabtu (28/9). 

Dia meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan. Yang pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan maupun keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

Kemudian menjalin kerja sama dengan orang tua/wali murid untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan. 

"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," terangnya. 

Dia juga meminta agar kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik. Kemudian melaksanakan kegiatan pembelajaran yang bisa menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing. 

Selanjutnya, memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terprovokasi terhadap informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News