Mendikbud: Tugas Guru dan Dosen Berbeda
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menilai ketentuan di UU Guru dan Dosen belum dijabarkan lebih rinci.
Dalam uu tersebut tugas guru dan dosen disamakan. Padahal, lanjutnya, fungsi keduanya sangat berbeda.
"Kalau dosen sudah ke penerapan, sedangkan guru belum. Karena isi yang copy paste itulah kami menetapkan PP 19/2017 tentang Guru," kata Muhadjir dalam rapat pleno Majelis Ulama Indonesia ke-19 di Jakarta, Rabu (23/8).
Dalam PP 19/2017, lanjutnya, tugas dan fungsi guru lebih dijabarkan sehingga jelas. Guru dituntut untuk melaksanakan fungsinya membentuk karakter siswa dan menjalankan administrasi juga.
"Kalau dulu guru bisa nyambi, mengajar sana-sini untuk memenuhi tuntutan 24 jam tatap muka, sekarang tidak lagi. Guru cukup berada delapan jam di sekolah melaksanakan tugas baik mengajar maupun kegiatan administrasi," terangnya.
Dia lagi-lagi membantah bila PP 19/2017 hanya menguntungkan guru dan menyiksa siswa. Sebab, siswa tidak diwajibkan lama-lama di sekolah. (esy/jpnn)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menilai ketentuan di UU Guru dan Dosen belum dijabarkan lebih rinci.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Menko PMK dan Kepala BNPB tiba di Basis KKB di Puncak
- Anggaran Makan Siang Gratis Dipotong Lagi? Airlangga Berkata Begini
- Menko PMK Sebut Pelaksanaan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Kesediaan Dunia Usaha
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang
- Ini Reaksi Airlangga soal Wacana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online