Mendikbud: UN SD Tidak Dihapus
Jumat, 17 Mei 2013 – 15:59 WIB
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh punya penafsiran sendiri tentang pasal 67 ayat 1a Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 perubahan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Menurut Nuh, pasal itu tidak menyebutkan penghapusan Ujian Nasional (UN) tingkat SD.
Pasal 67 PP 32/2013 itu harus dibaca secara utuh. Pada Pasal 67 ayat (1) berbunyi Pemerintah menugaskan BSNP (badan standar nasional pendidikan) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur non formal kesetaraan.
Sementara ayat (1a) berbunyi, UN untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLM atau bentuk yang lain yang sederajat. Nah, oleh M Nuh, pengecualian ini bukan berarti menghapuskan UN di tingkat SD.
"Artinya UN SD masih tetap ada, hanya tidak ditugaskan atau diselenggarakan oleh BSNP," kata M Nuh di Kemdikbud, Jumat (17/5).
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh punya penafsiran sendiri tentang pasal 67 ayat 1a Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 perubahan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan