Mendikbud: UN SD Tidak Dihapus
Jumat, 17 Mei 2013 – 15:59 WIB
Dia menerangkan, selama ini UN SD diselenggarakan oleh BSNP, dan BSNP memberikan kewenangan ke provinsi untuk menyelenggarakan UN SD. Itu sebabnya naskah soal 75 persennya dibuat provinsi, dan 25 persen oleh pusat. Nah, dengan adanya PP 32/2013 ini, semua diserahkan ke provinsi.
Baca Juga:
"Jadi tidak ada penghapusan UN SD di sana (PP 32/2013). Tapi bagaimana bentuk pelaksanaannya ke depan akan diatur dalam peraturan menteri (Permen), nanti akan turun Permennya," tukas Mantan Menkominfo itu.
Karena itu, M Nuh meminta agar PP 32/2013 tidak diperdebatkan. Permen sebagai turunan dari PP itu belum dia buat. "Urusan UN ini Permen-nya belum dibuat, jadi susah saya menjawabnya," tukas M Nuh.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan UN ini termasuk dalam persoalan yang menjadi kontroversi. Sehingga keputusan mengenai bagaimana pelaksanaan UN secara kesleuruhan ke depan akan dibahas dalam konvensi nasional pendidikan bulan September 2013 nanti.
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh punya penafsiran sendiri tentang pasal 67 ayat 1a Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 perubahan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan