Mendikbud: UN SD Tidak Dihapus
Jumat, 17 Mei 2013 – 15:59 WIB

Mendikbud: UN SD Tidak Dihapus
Dia menerangkan, selama ini UN SD diselenggarakan oleh BSNP, dan BSNP memberikan kewenangan ke provinsi untuk menyelenggarakan UN SD. Itu sebabnya naskah soal 75 persennya dibuat provinsi, dan 25 persen oleh pusat. Nah, dengan adanya PP 32/2013 ini, semua diserahkan ke provinsi.
Baca Juga:
"Jadi tidak ada penghapusan UN SD di sana (PP 32/2013). Tapi bagaimana bentuk pelaksanaannya ke depan akan diatur dalam peraturan menteri (Permen), nanti akan turun Permennya," tukas Mantan Menkominfo itu.
Karena itu, M Nuh meminta agar PP 32/2013 tidak diperdebatkan. Permen sebagai turunan dari PP itu belum dia buat. "Urusan UN ini Permen-nya belum dibuat, jadi susah saya menjawabnya," tukas M Nuh.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan UN ini termasuk dalam persoalan yang menjadi kontroversi. Sehingga keputusan mengenai bagaimana pelaksanaan UN secara kesleuruhan ke depan akan dibahas dalam konvensi nasional pendidikan bulan September 2013 nanti.
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh punya penafsiran sendiri tentang pasal 67 ayat 1a Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 perubahan
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda