Mendikbudristek: RUU Sisdiknas untuk Kesejahteraan Para Guru

Mendikbudristek: RUU Sisdiknas untuk Kesejahteraan Para Guru
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan RUU Sisdiknas merupakan jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek. Foto: Dok ICMI

Kedua, kata Nadiem, melalui RUU Sisdiknas akan ada pengakuan profesi guru bagi tenaga pendidik di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal.

Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat ICMI, Prof Arif Satria berharap agar rancangan undang-undang atau RUU Sisdiknas terus berpegang teguh pada misi pendidikan untuk penguatan karakter bangsa.

Menurutnya, penguatan ketaqwaan dan internalisasi Pancasila harus dilakukan.

"Ini penting karena merupakan suatu pondasi untuk karakter bangsa," ungkap Prof Arif Satria

Prof Arif menilai bahwa RUU Sisdiknas harus terus didorong dalam rangka pemerataan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Menurunya, jika RUU Sikdiknas disempurnakan dan menjadi Undang-Undang, maka profesi guru dan dosen akan makin diperhatikan.

"Untuk itu, ICMI sebagai sebuah insitusi sudah membentuk Tim Perumus untuk memberikan masukan RUU Sikdiknas sehingga bisa sempurna menjadi Undang-Undang. Ini harus terus berlanjut," ujarnya

ICMI pun berusaha menjadi sumber inspirasi dan dan memberikan solusi untuk Indonesia dengan masukan pikiran yang jernih sesuai dengan ciri seorang cendikiawan yang independen dan obyektif

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan RUU Sisdiknas merupakan jawaban bagi keluhan banyak guru kepada Kemendikbudristek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News