Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan kabar baik untuk guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mu'ti menyatakan bahwa akan mengeluarkan surat keputusan menteri terkait penugasan terbaru guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), termasuk yang statusnya PPPK, mengajar di sekolah swasta. Hal itu guna meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.
Mu'ti mengatakan SK menteri yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat itu, nantinya akan memberikan kesempatan kepada guru berstatus ASN untuk tidak hanya mengajar di sekolah negeri, namun juga sekolah swasta.
“Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mulai 2025 akan diterbitkan kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja dengan lebih leluasa, termasuk kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja tidak hanya di sekolah negeri, namun juga sekolah swasta,” kata Mu'ti dalam sambutannya pada acara puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (28/11).
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan respons pihaknya atas aspirasi para guru dan masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta, yang menginginkan adanya pemerataan distribusi guru.
Sebelumnya, Mu'ti pada Senin (11/11), mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi penempatan guru berstatus PPPK guna mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.
Dia menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan serupa terkait permasalahan yang ditimbulkan akibat penempatan guru PPPK yang sebelumnya hanya ditempatkan di sekolah negeri.
Mu'ti juga menyebutkan salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan mengevaluasi penempatan guru berstatus PPPK guna mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN