Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Mengevaluasi Penempatan Guru PPPK
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penempatan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Evaluasi itu dilakukan untuk mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru di tanah air.
Mu'ti menjelaskan bahwa beberapa minggu ke belakang pihaknya melakukan audiensi dengan beberapa organisasi penyelenggara pendidikan. Pihaknya mendapatkan laporan serupa terkait permasalahan yang ditimbulkan akibat penempatan guru PPPK yang sebelumnya hanya ditempatkan di sekolah negeri.
“Terkait dengan guru PPPK, kami sampaikan selama beberapa minggu ini beraudiensi dengan beberapa organisasi penyelenggara pendidikan. Memang terdapat masukan yang sangat besar ya supaya penempatan guru PPPK dapat dievaluasi. Penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri itu ternyata menimbulkan masalah,” kata Mu'ti di sela kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11).
Dia menyebut salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK. Sementara, lanjut dia, ada sekolah swasta di wilayah yang sama justru mengalami kekurangan formasi guru PPPK.
Karena itu, Mu'ti mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Komisi X DPR RI sebagai mitra Kemendikdasmen agar terus memberikan informasi terkini terkait sekolah mana saja, khususnya yang berada di daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi X, yang mengalami kekurangan formasi guru PPPK.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam arahannya pada acara yang sama juga menggarisbawahi permasalahan tersebut.
Gibran menyebut ada provinsi dengan kondisi sekolah yang kelebihan guru.
Sementara, ada provinsi lain yang kondisi sekolahnya mengalami kekurangan guru. Oleh karena itu, distribusi guru, khususnya yang berstatus PPPK, menjadi pekerjaan rumah Kemendikdasmen.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti bakal mengevaluasi penempatan guru PPPK. Ini tujuannya.
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja