Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah telah memutuskan bahwa guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat mengajak di sekolah swasta mulai 2025. Hal itu sebagai upaya mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.
Mu'ti mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah disetujui oleh menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) dan tinggal menunggu penerbitan surat resmi. "Sudah disetujui menPAN. Jadi, guru swasta yang lulus PPPK itu dapat mengajar di swasta," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11).
Menurut Mu'ti, hal itu menjadi kabar baik untuk para guru, terutama saat ini lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah berstatus PPPK, namun belum ditempatkan di sekolah negeri.
"Memang belum seluruhnya bisa didistribusi, ya. Karena itu sesuai pembicaraan kami dengan menPAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta," kata Mu'ti.
Dia menilai rasio antara jumlah guru dan murid di Indonesia pada dasarnya sudah ideal, sehingga tantangan utama dalam pendidikan dasar dan menengah ialah distribusi guru yang belum merata, khususnya pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Penempatan guru PPPK ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dalam arahannya pada acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, juga menggarisbawahi permasalahan tersebut.
Gibran menyebut ada provinsi dengan kondisi sekolah yang kelebihan guru. Sementara ada provinsi lain yang kondisi sekolahnya mengalami kekurangan guru, sehingga distribusi guru, khususnya yang berstatus PPPK menjadi pekerjaan rumah Kemendikdasmen.
"Jadi, silakan nanti bapak ibu selama rakor bisa memberi masukan karena jumlah guru kita itu belum merata. Ada provinsi tempat-tempat yang kelebihan guru, ada provinsi tempat-tempat yang kekurangan guru. Ini nanti tentunya menjadi PR untuk Pak Menteri,” ujar Gibran. (antara/jpnn)
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan bahwa guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta mulai 2025 nanti.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo