Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan penempatan PPPK tidak bisa pakai permen. Regulasinya harus di atasnya karena sudah melibatkan lintas instansi.
"Enggak bisa hanya pakai peraturan menteri (Permen), tetapi harus di atas itu," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di sela-sela Perayaan Milad Muhammadiyah ke-112 dan Launching Gerakan Makan Siang Bergizi di Aula SMA Muhammadiyah 1 Taman, Sidoarjo, Sabtu (16/11).
Dia memberikan sinyal akan ada regulasi baru soal penempatan guru PPPK. Jadi, guru swasta yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ditempatkan di sekolah asalnya, sehingga tidak menggeser guru honorer negeri.
Begitu pula sekolah swasta tidak kekurangan guru profesional karena ditinggalkan tenaga pendidiknya.
"Banyak keluhan dari guru maupun instansi pascarekrutmen PPPK. Ada guru yang penempatannya jauh, guru honorer negeri digeser ASN PPPK dari sekolah swasta," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Keluhan lainnya ialah guru swasta harus ditempatkan di sekolah negeri sehingga sekolah asalnya kekurangan guru.
Keluhan-keluhan tersebut ujarnya, merata di semua daerah. Akibatnya, rekrutmen PPPK yang seharusnya menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan guru, juga menimbulkan masalah baru.
"Guru honorer negeri digeser ASN PPPK dari sekolah swasta, sekolah swasta kekurangan guru merupakan masalah yang banyak disampaikan kepada saya. Nah, ini yang harus diselesaikan," terangnya.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan penempatan guru PPPK tidak bisa hanya pakai Permen
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ada Batasan Waktu
- Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Pembelajaran Ramadan
- Memilih Penempatan Guru PPPK 2024, Ada Info Tarif Rp10 Juta