Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan sinyal akan ada regulasi baru soal penempatan guru PPPK.
Jadi, guru swasta yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ditempatkan di sekolah asalnya, sehingga tidak menggeser guru honorer negeri.
Begitu pula sekolah swasta tidak kekurangan guru profesional karena ditinggalkan tenaga pendidiknya.
"Banyak keluhan dari guru maupun instansi pascarekrutmen PPPK. Ada guru yang penempatannya jauh, guru honorer negeri digeser ASN PPPK dari sekolah swasta," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di sela-sela Perayaan Milad Muhammadiyah ke-112 dan Launching Gerakan Makan Siang Bergizi di Aula SMA Muhammadiyah 1 Taman, Sidoarjo, Sabtu (16/11).
Keluhan lainnya ialah guru swasta harus ditempatkan di sekolah negeri sehingga sekolah asalnya kekurangan guru.
Keluhan-keluhan tersebut ujarnya, merata di semua daerah. Akibatnya, rekrutmen PPPK yang seharusnya menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan guru, juga menimbulkan masalah baru.
"Guru honorer negeri digeser ASN PPPK dari sekolah swasta, sekolah swasta kekurangan guru merupakan masalah yang banyak disampaikan kepada saya. Nah, ini yang harus diselesaikan," terangnya.
Menteri Mu'ti menyampaikan pemerintah konsisten melakukan rekrutmen PPPK untuk menutupi kekurangan guru. Rekrutmen PPPK juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberi sinyal ada regulasi baru penempatan guru PPPK. Seperti apakah?
- Ribuan Honorer Tak Lulus PPPK Bakal Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta