Mendikdasmen Ungkap Skema Baru agar Lulusan SMK Terserap Dunia Kerja
“Kita bisa membangun strategi kerja sama yang mutualistik dan mendorong agar tetap produktif bersama-sama,” pesan Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikdasmen Tatang Muttaqin mengatakan bahwa LKP merupakan mitra kementerian untuk menyelenggarakan pendidikan di tengah-tengah masyarakat.
LKP berperan penting dalam membangun SDM Indonesia yang unggul dan berdaya saing. Untuk itu, LKP perlu memperkokoh kemitraan dan meningkatkan cakupan agar pendidikan pelatihan makin merata dan kualitasnya kian meningkat.
“Saat ini ada 35 LKP yang bergabung dalam kegiatan ini, yang diharapkan memberikan strategi dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua,” ujar Tatang.
Sementara itu, dalam sesi diskusi panel, Direktur Kursus dan Pelatihan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikdasmen Nahdiana menyampaikan praktik baik kemitraan LKP.
Dengan adanya kolaborasi bersama pemerintah daerah (pemda), program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) dapat terlaksana dengan baik.
Keduanya merupakan program prioritas untuk menekan angka pengangguran, sehingga lulusan memiliki kecakapan dan dapat terserap ke dunia kerja ataupun membuka lapangan pekerjaan.
“Sekitar 60 persen para peserta kursus pada umumnya adalah lulusan SMA dan SMK. Hal ini dapat mendukung peningkatan kompetensi lulusan pendidikan formal sehingga lebih siap kerja maupun berwirausaha,” ungkap Nahdiana.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkap skema baru agar lulusan SMK dapat terserap di dunia kerja.
- Unika Atma Jaya Siap Antar Lulusan jadi Generasi Unggul & Profesional
- Gaji Guru Naik Melalui Tunjangan Sertifikasi, Al Munzir Sangat Berbahagia
- Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi