Mendiknas: Ada 4 Syarat Kelulusan
Senin, 11 Januari 2010 – 14:24 WIB
JAKARTA- Mendiknas M Nuh menegaskan bahwa Departemen Pendidikan Nasional menetapkan empat syarat kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Keempat syarat tersebut adalah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai baik untuk kelompok mata pelajaran akhlak mulia yang diselenggarakan oleh sekolah, lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional. Sementara itu, mengenai masalah jadwal UN yang dimajukan dua pekan dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Mendiknas menerangkan bahwa hal tersebut disebabkan adanya kebijakan UN ulangan.
Mengenai ujian nasional (UN), terang Mendiknas, para peserta harus memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diajukan dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.
Baca Juga:
"Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), nilai ujian praktek kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN," jelas Mendiknas di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI, Senin (11/1).
Baca Juga:
JAKARTA- Mendiknas M Nuh menegaskan bahwa Departemen Pendidikan Nasional menetapkan empat syarat kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Keempat
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation