Mendiknas: Ada 4 Syarat Kelulusan

Mendiknas: Ada 4 Syarat Kelulusan
Mendiknas: Ada 4 Syarat Kelulusan
JAKARTA- Mendiknas M Nuh menegaskan bahwa Departemen Pendidikan Nasional menetapkan empat syarat kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Keempat syarat tersebut adalah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai baik untuk kelompok mata pelajaran akhlak mulia yang diselenggarakan oleh sekolah, lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.

Mengenai ujian nasional (UN), terang Mendiknas, para peserta  harus memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diajukan dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya.

"Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), nilai ujian praktek kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung nilai rata-rata UN," jelas Mendiknas di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI, Senin (11/1).

Sementara itu, mengenai masalah jadwal UN yang dimajukan dua pekan dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya,  Mendiknas menerangkan bahwa hal tersebut disebabkan adanya kebijakan UN ulangan.

JAKARTA- Mendiknas M Nuh menegaskan bahwa Departemen Pendidikan Nasional menetapkan empat syarat kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Keempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News