Mendiknas akan Keluarkan Regulasi Baru RSBI
Senin, 07 Juni 2010 – 19:39 WIB
JAKARTA- Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh menegaskan akan segera mengeluarkan regulasi baru untuk mengatur sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Rencananya, regulasi baru tersebut akan dikeluarkan paling lambat Agustus 2010 mendatang. Mendiknas menyebutkan ada empat alat ukur yang akan digunakan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan RSBI. Di antaranya, ketersediaan SDM, proses rekruitmen siswa baru yang bersifat inklusif atau berdasarkan pendekatan ekonomi, dan kelengkapan sarana dan prasarana serta akuntabilitas.
Dikatakan, saat ini Kemendiknas telah melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan RSBI. Hasil evaluasi itu selanjutnya akan digodok pada Juli berdasarkan data di lapangan. Maka direncakan pada Agustus pemerintah sudah bisa membuat regulasi baru terhadap RSBI.
Baca Juga:
“Nanti akan ditentukan berapa biaya tertinggi dan terendah untuk RSBI di suatu daerah, tapi sesuai daerah masing-masing tidak dapat disamaratakan. Sebab kontribusi pemda setempat beda-beda,” kata M Nuh di usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR Jakarta, Senin (7/6).
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh menegaskan akan segera mengeluarkan regulasi baru untuk mengatur sekolah yang berstatus Rintisan
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya