Mendiknas akan Keluarkan Regulasi Baru RSBI
Senin, 07 Juni 2010 – 19:39 WIB
"Akuntabilitas dalam tata kelola SDM dan keuangan sangat penting. Pengelolaan keuangan bisa dipertanggungjawabkan atau tidak," tegasnya dengan nada tanya.
Baca Juga:
Ditambahkan, Kementerian Pendidikan Nasional juga memasukkan unsur akuntabilitas sebagai salah satu alat ukur untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). "Jika ditemukan penyelewengan dalam penggunaan dana pendidikan, maka selain peringatan administratif, pemerintah juga membuka peluang untuk diproses secara hukum," tegas M Nuh.
Mendiknas mengungkapkan, jika tata kelola keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Kemendiknas secara otomatis akan langsung mencabut status RSBI di sekolah tersebut. Selanjutnya, terang M Nuh, Kemdiknas juga akan memberikan peringatan dan sanksi administratif, serta tidak menutup kemungkinan juga untuk diproses secara hukum.(cha/jpnn)
JAKARTA- Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh menegaskan akan segera mengeluarkan regulasi baru untuk mengatur sekolah yang berstatus Rintisan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia