Mendiknas Antisipasi Komersialisasi PTS
Paska Pembatalan UU BHP
Senin, 05 April 2010 – 17:48 WIB
Mendiknas Antisipasi Komersialisasi PTS
Masih terkait dengan putusan MK, Mendiknas menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai dan menghormati keputusan-keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga-negara negara seperti MA , MK, dan KPK. “Tidak ada istilahnya pemerintah melawan keputusan,” serunya. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan, pemerintah akan mempertahankan prinsip nirlaba dalam penyelenggaraan pendidikan.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral