Mendiknas Belum Terima Putusan MA
Kamis, 26 November 2009 – 19:32 WIB
JAKARTA--Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan, hingga Kamis (26/11) dirinya belum menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan 14 November 2009. Meski demikian Nuh mengaku akan patuh dan siap menjalankan keputusan tersebut. "Kalau melihat keputusan itu tidak ada satu kata pun yang menyatakan tentang dilarangnya pemerintah untuk melakukan UN. Yang ada hanyalah memerintahkan pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain," beber Nuh.
"Sampai saat ini, Depdiknas belum menerima putusan kasasi itu, bagaimana bunyinya," kata M Nuh dalam keterangan persnya di gedung A Depdiknas, Jakarta, Kamis (26/11). Dijelaskan, putusan itu memang ada di website MA yang menjelaskan kasasi pemerintah terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan pelaksanaan UN.
Baca Juga:
Nuh menambahkan, dirinya akan mencoba memahami putusan kasasi yang dikeluarkan MA terkait dengan keputusan Pengadilan Tinggi pada 3 Mei 2007. Ada enam poin, tiga diantaranya secara tersirat di mana pemerintah tidak boleh melaksanakan UN.
Baca Juga:
JAKARTA--Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan, hingga Kamis (26/11) dirinya belum menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia