Mendiknas Belum Terima Putusan MA
Kamis, 26 November 2009 – 19:32 WIB
JAKARTA--Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan, hingga Kamis (26/11) dirinya belum menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan 14 November 2009. Meski demikian Nuh mengaku akan patuh dan siap menjalankan keputusan tersebut. "Kalau melihat keputusan itu tidak ada satu kata pun yang menyatakan tentang dilarangnya pemerintah untuk melakukan UN. Yang ada hanyalah memerintahkan pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain," beber Nuh.
"Sampai saat ini, Depdiknas belum menerima putusan kasasi itu, bagaimana bunyinya," kata M Nuh dalam keterangan persnya di gedung A Depdiknas, Jakarta, Kamis (26/11). Dijelaskan, putusan itu memang ada di website MA yang menjelaskan kasasi pemerintah terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan pelaksanaan UN.
Baca Juga:
Nuh menambahkan, dirinya akan mencoba memahami putusan kasasi yang dikeluarkan MA terkait dengan keputusan Pengadilan Tinggi pada 3 Mei 2007. Ada enam poin, tiga diantaranya secara tersirat di mana pemerintah tidak boleh melaksanakan UN.
Baca Juga:
JAKARTA--Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan, hingga Kamis (26/11) dirinya belum menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life