Mendiknas Kaji Usulan Menegerikan Universitas Trisakti
Kamis, 26 Mei 2011 – 07:57 WIB

Mendiknas Kaji Usulan Menegerikan Universitas Trisakti
JAKARTA - Konflik berkepanjangan antara Yayasan Trisakti dan Universitas Trisakti, dibahas di Komisi X DPR, Rabu (25/5). Hasilnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) didesak untuk menengahi konflik. Usulan menegerikan kampus Trisakti juga dilontarkan.
Mendiknas Mohammad Nuh merespon baik usulan tersebut. Namun, dia mengatakan tidak bisa serta-merta dan seketika merubah status Universitas Trisakti menjadi negeri. "Intinya kami kaji dulu. Selanjutnya menetapkan kemungkinan proses menegerikan," terang mantan rektor ITS tersebut.
Baca Juga:
Nuh menegaskan, pemerintah memiliki sikap tegas terhadap polemik yang mendera kampus Trisakti. Sebagai bagian dari pemerintahan, Kemendiknas berpegang pada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau mengikat.
Dalam setiap langkah hukum yang diambil untuk menyelesaikan kasus Trisakti, Nuh berharap tidak mengorbankan kegiatan belajar mengajar. "Jika ingin tarung, diselesaikan di luar," tandasnya. Selama ini, dalam polemik internal Trisakti aktivitas mahasiswa kerap dirugikan.
JAKARTA - Konflik berkepanjangan antara Yayasan Trisakti dan Universitas Trisakti, dibahas di Komisi X DPR, Rabu (25/5). Hasilnya, pemerintah dalam
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025