Mendiknas Kaji Usulan Menegerikan Universitas Trisakti
Kamis, 26 Mei 2011 – 07:57 WIB
JAKARTA - Konflik berkepanjangan antara Yayasan Trisakti dan Universitas Trisakti, dibahas di Komisi X DPR, Rabu (25/5). Hasilnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) didesak untuk menengahi konflik. Usulan menegerikan kampus Trisakti juga dilontarkan.
Mendiknas Mohammad Nuh merespon baik usulan tersebut. Namun, dia mengatakan tidak bisa serta-merta dan seketika merubah status Universitas Trisakti menjadi negeri. "Intinya kami kaji dulu. Selanjutnya menetapkan kemungkinan proses menegerikan," terang mantan rektor ITS tersebut.
Baca Juga:
Nuh menegaskan, pemerintah memiliki sikap tegas terhadap polemik yang mendera kampus Trisakti. Sebagai bagian dari pemerintahan, Kemendiknas berpegang pada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau mengikat.
Dalam setiap langkah hukum yang diambil untuk menyelesaikan kasus Trisakti, Nuh berharap tidak mengorbankan kegiatan belajar mengajar. "Jika ingin tarung, diselesaikan di luar," tandasnya. Selama ini, dalam polemik internal Trisakti aktivitas mahasiswa kerap dirugikan.
JAKARTA - Konflik berkepanjangan antara Yayasan Trisakti dan Universitas Trisakti, dibahas di Komisi X DPR, Rabu (25/5). Hasilnya, pemerintah dalam
BERITA TERKAIT
- Webinar Pendidikan GO, Kadisdik Banten: Siswa Harus Paham Prosedur Seleksi PTN
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- IPEKA Palembang Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas
- Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Mahasiswa President University Sabet Juara Stacks Harvard Hackathon