Mendiknas Kebut Revisi Aturan RSBI
Rabu, 16 Maret 2011 – 20:42 WIB
“Saya lebih setuju jika ada sekolah yang tidak menggunakan label internasional, tetapi kualitasnya sangat baik. Nah, untuk itu diperlukan design systemnya terlebih dahulu,” jelas mantan Menkominfo tersebut.
Baca Juga:
Nuh juga menyebutkan tiga kunci utama yang harus diperhatikan dalam merombak grand design RSBI. Pertama, harus memperhatikan aspek konstitusi dan aspek hukum. Jika ada tanggapan dan saran untuk menutup atau menghapus RSBI, maka harus dilihat dulu dari sisi perspektif hukum.
“Ada nggak sih landasan hukumnya? Jawabannya ada, yakni di UU Sisdiknas no.20 tahun 2003. Jadi, kita tidak bisa seenaknya hapus menghapus. Harus kita lihat dari UU, mengingat ini adalah amanah UU,” katanya.
Kedua, harus dilihat dari pedagogik (proses pembelajaran yuang berpusat pada pengajar). Pemerintah harus melihat lebih jeli apakah pendirian RSBI bertentangan dengan sisi pedagogik atau tidak. Menurut Nuh, yang diamanahkan UU adalah sekolah berstatus Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memastikan revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Permendiknas
BERITA TERKAIT
- EF Kids & Teens Perkuat Peran Pendidikan Lewat Kompetisi Nasional ke-17 Spelling Bee
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB
- Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Poltek Harber Siapkan Beragam Beasiswa
- Bicara Stikom Bandung, Mendikti Saintek Ancam Tutup Kampus yang Main-Main dengan Aturan
- Dilantik Jadi Rektor ITB, Tatacipta Dirgantara Komitmen Bantu Pemda Jabar Atasi Persoalan Transportasi hingga Sampah
- Akademisi UI dan IPB Membuktikan Kekuatan Diplomasi Kopiah Tunisia