Mendiknas Kebut Revisi Aturan RSBI
Rabu, 16 Maret 2011 – 20:42 WIB
Sementara RSBI adalah jalan untuk menuju SBI. “Perintah untuk mendirikan RSBI memang tidak ada. Tapi menuju SBI itu harus dirintis dulu, maka dibuatlah RSBI sebagai prasyarat atau prakondisi menuju SBI,” paparnya.
Kunci ketiga adalah aspek sosial budaya masyarakat. Menurutnya, yang jadi persoalan saat ini karena RSBI menggunakan pertimbangan finansial untuk memberi layanan pendidikan eksklusif. Hal itu melahirkan anggapan bahwa hanya hanya orang-orang berduit saja yang bisa sekolah di RSBI.
“Dengan kondisi ini, Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemdiknas sudah mengeluarkan edaran, untuk menghilangkan eksklusifitas dengan mewajibkan RSBI menerima siswa miskin berprestasi dengan kuota minimal 20 persen dari total penerimaan,” jelas Nuh. (cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memastikan revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Permendiknas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- EF Kids & Teens Perkuat Peran Pendidikan Lewat Kompetisi Nasional ke-17 Spelling Bee
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB
- Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Poltek Harber Siapkan Beragam Beasiswa
- Bicara Stikom Bandung, Mendikti Saintek Ancam Tutup Kampus yang Main-Main dengan Aturan
- Dilantik Jadi Rektor ITB, Tatacipta Dirgantara Komitmen Bantu Pemda Jabar Atasi Persoalan Transportasi hingga Sampah
- Akademisi UI dan IPB Membuktikan Kekuatan Diplomasi Kopiah Tunisia