Mendiknas Kebut Revisi Aturan RSBI
Rabu, 16 Maret 2011 – 20:42 WIB

Mendiknas Kebut Revisi Aturan RSBI
Sementara RSBI adalah jalan untuk menuju SBI. “Perintah untuk mendirikan RSBI memang tidak ada. Tapi menuju SBI itu harus dirintis dulu, maka dibuatlah RSBI sebagai prasyarat atau prakondisi menuju SBI,” paparnya.
Kunci ketiga adalah aspek sosial budaya masyarakat. Menurutnya, yang jadi persoalan saat ini karena RSBI menggunakan pertimbangan finansial untuk memberi layanan pendidikan eksklusif. Hal itu melahirkan anggapan bahwa hanya hanya orang-orang berduit saja yang bisa sekolah di RSBI.
“Dengan kondisi ini, Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemdiknas sudah mengeluarkan edaran, untuk menghilangkan eksklusifitas dengan mewajibkan RSBI menerima siswa miskin berprestasi dengan kuota minimal 20 persen dari total penerimaan,” jelas Nuh. (cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memastikan revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Permendiknas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Daya Saing Dosen, UTB Gelar Sosialisasi Bareng Kepala LLDIKTI Wilayah IV
- Dukung Asta Cita, Universitas HKBP Nommensen Kolaborasi dengan BTN
- Sekolah Cahaya Rancamaya Wakili Jabar di Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2025
- Usaha Felicia Putri Diterima Kuliah di Harvard University Bisa Dicontoh
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam