Mendiknas Mati-matian Bela UU tentang BHP
Senin, 21 September 2009 – 00:17 WIB
JAKARTA – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal meloloskan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) pascalebaran. Sebab, menurut dia, UU tersebut sangat mengakomodasi kepentingan semua level pendidikan. Bambang membantah tudingan pihak yang menyebut UU BHP tidak berpihak pada masyarakat miskin. Justru, juar dia, UU tersebut mencantumkan alokasi 20 persen untuk mahasiswa kurang mampu. ’’Mana ada UU seperti itu" UU Sisdiknas saja tidak demikian,’’ tegasnya.
’’Saya belum tahu hasil laporan sidang terakhir. Putusan belum diambil, baru setelah Lebaran. Tapi, saya optimistis gugatan akan ditolak MK,’’ ujarnya setelah salat Idul Fitri di Masjid Depdiknas, Minggu (20/9).
Dia menjelaskan, UU BHP tidak bisa disamakan dengan PP Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Selama ini, kata Bambang, UU tersebut kerap dikaitkan dengan PP BHMN. Padahal, jelas dia, UU BHP justru memperbaiki kelemahan dan mengoreksi beberapa hal dalam PP BHMN. ’’Jadi, sebelum mengkritik, baca dulu dan pahami,’’ tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal meloloskan UU Badan Hukum Pendidikan
BERITA TERKAIT
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna