Mendiknas Mati-matian Bela UU tentang BHP
Senin, 21 September 2009 – 00:17 WIB

Mendiknas Mati-matian Bela UU tentang BHP
Menurut dia, berbagai kritik yang dilayangkan para penggugat tentang UU BHP itu tidaklah benar. Termasuk, tudingan bahwa UU BHP tidak sesuai UUD 1945. ’’Saya tidak melihatnya demikian. Saya pikir semua sudah sesuai koridor UUD 1945,’’ ungkap alumnus UGM tersebut.
Baca Juga:
Karena itu, Bambang optimistis UU tersebut bakal lolos. Dengan demikian, PTN maupun PTS bisa segera menerapkan aturan itu. Apalagi, selama ini Depdiknas gencar menyosialisasikan aturan baru tersebut.
Sebagaimana diketahui, sidang uji materiil UU No 9/2009 tentang BHP dilakukan pekan lalu. Rencananya, MK segera mengambil putusan terkait gugutan terhadap UU tersebut. Penggugat UU itu diwakili Tim Advokasi Koalisi Pendidikan yang salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kordinator Tim Advokasi Koalisi Pendidikan Taufik Basari mengungkapkan, ada beberapa pasal krusial dalam UU tersebut. Terutama, banyak pasal yang mengarah pada komersialisasi pendidikan. Sebaliknya, pemerintah dianggap menghilangkan kesempatan masyarakat miskin. Misalnya, pasal 40 tentang pendidikan dasar menyatakan, pemerintah hanya akan memberi bantuan kepada sekolah yang memiliki standar minimal pendidikan.
JAKARTA – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal meloloskan UU Badan Hukum Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025