Mendiknas Mati-matian Bela UU tentang BHP
Senin, 21 September 2009 – 00:17 WIB

Mendiknas Mati-matian Bela UU tentang BHP
Dengan bunyi pasal itu, praktis sekolah akan berupaya meningkatkan statusnya. ’’Nah, jika status naik, pemerintah tak perlu memberi bantuan karena standar pendidikannya sudah naik. Tapi, mereka akan berlomba-lomba meminta partisipasi masyarakat,’’ jelasnya.
Dengan demikian, pendidikan akan semakin mahal. Beberapa pasal itulah yang menjadi titik pokok para penggugat. Dikhawatirkan, aturan tersebut akan melegalkan komersialisasi pendidikan dalam jangka panjang. (kit/kum)
JAKARTA – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal meloloskan UU Badan Hukum Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025