Mendiknas Mati-matian Bela UU tentang BHP
Senin, 21 September 2009 – 00:17 WIB
Dengan bunyi pasal itu, praktis sekolah akan berupaya meningkatkan statusnya. ’’Nah, jika status naik, pemerintah tak perlu memberi bantuan karena standar pendidikannya sudah naik. Tapi, mereka akan berlomba-lomba meminta partisipasi masyarakat,’’ jelasnya.
Dengan demikian, pendidikan akan semakin mahal. Beberapa pasal itulah yang menjadi titik pokok para penggugat. Dikhawatirkan, aturan tersebut akan melegalkan komersialisasi pendidikan dalam jangka panjang. (kit/kum)
JAKARTA – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal meloloskan UU Badan Hukum Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi