Mendiknas Minta Mendagri Buat Aturan BOS

Mendiknas Minta Mendagri Buat Aturan BOS
Mendiknas Minta Mendagri Buat Aturan BOS
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh meminta kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk mengeluarkan aturan mengenai penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aturan yang dimaksud berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Nuh menjelaskan, di dalam aturan Permendagri tersebut, sebaiknya dijelaskan bagaimana proses penyaluran dana BOS yang bersifat hibah. “Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan akan semakin menguatkan pelaksanaan program ini, dan akan lebih memudahkan penyaluran dana BOS ke sekolah. Ini juga sesuai dengan arahan Presiden dan Wapres,” ungkap Nuh ketika dihubungi melalui telepon selularnya , Kamis (13/10).

Mantan Rektor ITS ini mengungkapkan, ada dua hal yang harus diantisipasi dalam skema baru penyaluran dana BOS  tahun 2012. Pertama, harus adanya  harmonisasi peraturan perundangan baik dalam bentuk peraturan menteri ataupun peraturan pemerintah terkait. Sehubungan skema baru ini belum teruji, lanjut dia, maka pemerintah harus menyiapkan instrumen untuk memastikan ke-efektifan pengelolaanya.

“Permendagri harus ada karena mekanisme hibah ini akan mempermudah penyaluran dibandingkan dengan skema tahun ini yang memerlukan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang mesti dibuat sekolah sebelum uang itu dicairkan. Skema baru ini juga tetap sejalan dengan semangat otonomi daerah,” tukasnya.

JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh meminta kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk mengeluarkan aturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News