Mendiknas Minta Mendagri Buat Aturan BOS
Kamis, 13 Oktober 2011 – 19:23 WIB
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh meminta kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk mengeluarkan aturan mengenai penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aturan yang dimaksud berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Nuh menjelaskan, di dalam aturan Permendagri tersebut, sebaiknya dijelaskan bagaimana proses penyaluran dana BOS yang bersifat hibah. “Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan akan semakin menguatkan pelaksanaan program ini, dan akan lebih memudahkan penyaluran dana BOS ke sekolah. Ini juga sesuai dengan arahan Presiden dan Wapres,” ungkap Nuh ketika dihubungi melalui telepon selularnya , Kamis (13/10).
Baca Juga:
Mantan Rektor ITS ini mengungkapkan, ada dua hal yang harus diantisipasi dalam skema baru penyaluran dana BOS tahun 2012. Pertama, harus adanya harmonisasi peraturan perundangan baik dalam bentuk peraturan menteri ataupun peraturan pemerintah terkait. Sehubungan skema baru ini belum teruji, lanjut dia, maka pemerintah harus menyiapkan instrumen untuk memastikan ke-efektifan pengelolaanya.
“Permendagri harus ada karena mekanisme hibah ini akan mempermudah penyaluran dibandingkan dengan skema tahun ini yang memerlukan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang mesti dibuat sekolah sebelum uang itu dicairkan. Skema baru ini juga tetap sejalan dengan semangat otonomi daerah,” tukasnya.
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh meminta kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk mengeluarkan aturan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life