Mendiknas Paparkan Formula Nilai Akhir Kelulusan
Standar Nilai Kelulusan Dipatok 5,5
Kamis, 30 Desember 2010 – 19:09 WIB
JAKARTA - Formula nilai akhir penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama (SMP dan sederajat), serta sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat, ditetapkan dengan menggabungkan nilai mata pelajaran ujian nasional (UN) dengan nilai sekolah. Nilai akhir adalah pembobotan 60 persen nilai UN, ditambah 40 persen nilai sekolah.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menerangkan, formula ini telah resmi akan digunakan pada UN tahun pelajaran 2010/2011 mendatang. Dijelaskannya, formula UN ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN, serta atas rekomendasi DPR RI.
"Kalau dulu, UN sendiri dinilai, hasilnya berapa. Kalau dia memenuhi 5,5 ke atas, lulus. Pada 2011, dikombinasikan antara ujian yang dilakukan secara nasional, dengan prestasi atau capaian waktu dia sekolah kelas 1,2 dan 3," ungkap Mendiknas, dalam konferensi pers Kemdiknas Akhir Tahun, di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Kamis (30/12), yang turut dihadiri oleh jajaran pejabat Kemdiknas lainnya.
Lebih lanjut, Mendiknas pun mengatakan, syarat kelulusan lainnya adalah nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00 dan tidak ada ujian ulangan. "Bagi yang tidak lulus, dapat mengikuti Ujian Paket C untuk SMA," ujarnya.
JAKARTA - Formula nilai akhir penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama (SMP dan sederajat), serta sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat,
BERITA TERKAIT
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra
- Global Darussalam Academy Siap Cetak Kader Terbaik Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
- PGN Dukung SMPN 34 Depok Menjadi Sekolah Energi Berdikari
- Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Bakrie & UiTM Kolaborasi Hidupkan Sopan Santun di Era Digital
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan