Mendiknas Paparkan Pergeseran Paradigma Pendidikan
Rabu, 03 Maret 2010 – 19:40 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengemukakan, seiring dengan adanya fakta-fakta di lapangan, telah terjadi pergeseran-pergeseran paradigma di dunia pendidikan. Menurutnya, ada beberapa pergeseran paradigma yang harus dicermati. Hal tersebut disampaikan Mendiknas saat membuka Rembug Nasional Pendidikan 2010 di Pusdiklat Pegawai Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Depok, Jawa Barat, Rabu (3/3).
Lima pergeseran paradigma pendidikan, papar Mendiknas, pertama adalah (soal) hak belajar. Wajib belajar sembilan tahun bergeser menjadi hak belajar sembilan tahun. "Masyarakat, warga bangsa, punya hak untuk menuntaskan sembilan tahun itu. Kalau itu menjadi hak, maka kita semua, pemerintah, negara, harus menyiapkan mulai dari sarana, prasarana, dan bisa kita jamin bahwa siapapun bisa menuntaskan sembilan tahun untuk belajar," terang Mendiknas, dalam acara yang juga turut dihadiri oleh para rektor perguruan tinggi negeri, ketua sekolah tinggi dan politeknik, serta Duta Besar Indonesia untuk UNESCO itu.
Baca Juga:
Selanjutnya, masih menurut M Nuh, paradigma kedua adalah kesetaraan dalam pendidikan. Dalam hal ini dijelaskannya, bahwa ada warga yang memerlukan layanan yang khusus. Kelompok khusus tersebut katanya, dapat disebabkan oleh faktor kewilayahan seperti tinggal di daerah perbatasan dan terpencil, atau karena faktor fisik. "Rumus umumnya, seseorang, kelompok yang berstatus khusus, maka layanannya pun harus khusus. Jangan statusnya khusus tetapi layanannya umum," jelasnya.
Mendiknas mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mensyaratkan bangunan-bangunan agar dapat memfasilitasi warga masyarakat yang berkebutuhan khusus itu. "Kita tekankan betul, siapa pun yang akan membangun bangunan sekolah, fasilitas kampus dan seterusnya, tolong tambahkan akses untuk saudara-saudara kita itu," ujarnya.
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengemukakan, seiring dengan adanya fakta-fakta di lapangan, telah terjadi pergeseran-pergeseran
BERITA TERKAIT
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia