Mendiknas Sebut, Alokasi BOS di DKI Memalukan

Mendiknas Sebut, Alokasi BOS di DKI Memalukan
Mendiknas Sebut, Alokasi BOS di DKI Memalukan
“Menginngat MK sudah mengeluarkan putusan, dan setaraf dengan UU. Maka, saya tidak perlu mengeluarkan Permen tapi publik pun bisa melakukan kontrol terhadap kinerja Pemdanya. Maka dari itu, saya harapkan agar publik bisa menekan Pemda untuk tidak diskriminatif dan tentu kementerian juga akan memberikan dukungan. Tapi sampai saat ini, saya sih terus terang belum kepikiran untuk mengeluarkan Permen,” imbuhnya.

Adanya putusan MK juga dipastikan tidak akan mempengaruhi postur anggaran APBN Kemdiknas. Karena "wajib membantu"  tersebut juga sudah merupakan tugas pemerintah pusat dan daerah. Selain BOS, lanjut Nuh, pemerintah juga membantu infrastruktur.

“Itukan tidak hanya negeri, swasta juga. Jadi, keputusan MK ini jadi suatu hal yang sangat penting. Jika daerah yang melakukan diskriminatif, tidak bisa semena-mena karena ini sudah ada aturannya,” tukasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dinilai tidak adil dan cenderung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News