Mendiknas Setuju Jam Ajar Guru Ditambah
Jumat, 09 September 2011 – 21:19 WIB
JAKARTA--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh sepakat adanya wacana penambahan jam mengajar minimal guru, dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu yang diusulkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Mantan Rektor ITS ini menilai, usulan 27,5 jam atau 30 jam tidak harus diterjemahkan secara kaku. "Tapi bisa dimasukkan juga kegiatan yang bersifat pendampingan ke siswa atau memberikan bimbingan siswa di lapangan. Sehingga bisa dimasukkan sebagai bagian dari beban mengajar," ujarnya.
"Kami sangat menghargai usulan dari menpan untuk menaikkan dari 24 jam ke 27,5 jam atau bahkan ke 30 jam," kata Nuh di Gedung Kemendiknas, Jakarta, Jumat (9/9).
Baca Juga:
Menurutnya, biasanya jam mengajar para guru itu rata-rata sebanyak 34 jam per minggu. Namun begitu, 27,5 jam tersebut tidak dihitung hanya berdasarkan jumlah jam tata muka di kelas saja. "Tidak hanya mengajar di depan kelas itu saja, tapi juga persiapan-persiapan untuk mengajar. Itu pun juga harus dimasukkan sebagai bagian dari work hours-nya itu," lanjut Nuh.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh sepakat adanya wacana penambahan jam mengajar minimal guru, dari 24 jam menjadi 27,5 jam per
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut