Mendiknas Setuju Jam Ajar Guru Ditambah
Jumat, 09 September 2011 – 21:19 WIB
Hanya saja, hingga kini Kemdiknas belum ada sistem yang dapat digunakan untuk menghitung akurasi jumlah beban jam mengajar di luar tatap muka. Terlebih lagi pasca sertifikasi guru, yang sebenarnya sistem evaluasi tersebut sangat dibutuhkan untuk mengukur kinerja guru. "Nah, kita juga belum menentukan cara menilai kinerja itu. Apakah sertifikasi seorang guru itu bisa benar-benar meningkatkan kinerja atau tidak," imbuhnya.
Baca Juga:
Nuh menambahkan, saat ini Kemdiknas tengah mempersiapkan evaluasi kinerja dari guru yang sudah dapat sertifikasi atau kemaslahatan seorang profesional. Setelah guru menjadi profesi dan sudah disertifikasi, lanjut Nuh, harus ditentukan masa berlaku sertifikasi tersebut. "Sertifikat tadi itu sertifikat sepanjang hayat, atau ada periodesasi untuk mengevaluasi tentang kompetensi profesionalnya itu. Mengingat profesionalisme sangat fluktuatif," ungkapnya. (cha/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh sepakat adanya wacana penambahan jam mengajar minimal guru, dari 24 jam menjadi 27,5 jam per
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut