Mendiknas Siapkan Aturan Pengontrol Tarif RSBI
Senin, 01 November 2010 – 04:40 WIB
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh menyatakan, pihaknya tidak akan membubarkan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sekalipun banyak keraguan tentang skolah yang menggunakan embel-embel internasional. Alasan Mendiknas, karena RSBI sudah menjadi perintah UU. Pada kesempatan itu Mendiknas justru mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan sebuah instrument pelengkap bagi kebijakan RSBI. Aturan baru itu, katanya, akan menjadi instrument pengontrol. "Khususnya dalam masalah pembiayaan," sebutnya.
“Bagaimanapun kami tidak akan membubarkan sekolah RSBI, karena itu sudah diamanahkan oleh undang-undang,” ujar Mendiknas kepada JPNN di Jakarta, Minggu (31/10).
Lebih lanjut Mendiknas mengatakan, dalam menunaikan amanah UU tersebut diupayakan agar tidak menimbulkan konflik baik sosial, akademik maupun finansial. Karenanya, lanjut Mendiknas, semuanya dapat dipertanggung jawabkan dengan baik. “Lagipula tidak ada yang menolak jika memiliki sekolah bagus namun biayanya masih sangat terjangkau,” jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh menyatakan, pihaknya tidak akan membubarkan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation