Mendiknas Siapkan Aturan Pengontrol Tarif RSBI
Senin, 01 November 2010 – 04:40 WIB

Mendiknas Siapkan Aturan Pengontrol Tarif RSBI
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh menyatakan, pihaknya tidak akan membubarkan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sekalipun banyak keraguan tentang skolah yang menggunakan embel-embel internasional. Alasan Mendiknas, karena RSBI sudah menjadi perintah UU. Pada kesempatan itu Mendiknas justru mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan sebuah instrument pelengkap bagi kebijakan RSBI. Aturan baru itu, katanya, akan menjadi instrument pengontrol. "Khususnya dalam masalah pembiayaan," sebutnya.
“Bagaimanapun kami tidak akan membubarkan sekolah RSBI, karena itu sudah diamanahkan oleh undang-undang,” ujar Mendiknas kepada JPNN di Jakarta, Minggu (31/10).
Lebih lanjut Mendiknas mengatakan, dalam menunaikan amanah UU tersebut diupayakan agar tidak menimbulkan konflik baik sosial, akademik maupun finansial. Karenanya, lanjut Mendiknas, semuanya dapat dipertanggung jawabkan dengan baik. “Lagipula tidak ada yang menolak jika memiliki sekolah bagus namun biayanya masih sangat terjangkau,” jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh menyatakan, pihaknya tidak akan membubarkan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran