Mendiknas Siapkan Aturan Pengontrol Tarif RSBI
Senin, 01 November 2010 – 04:40 WIB
Mendiknas menjelaskan, masalah pembiayaan dan pungutan RSBI memang selalu dipersoalkan masyarakat. Oleh karena itu, di dalam instrument yang tengah disiapkan itu akan ditegaskan pula tentang kewenangan pengotrolan RSBI dan pembagian tugasnya. Pihak yang memiliki wewenang kontrol antara lain adalah kementerian, provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat.
Baca Juga:
“Misalnya pungutan tertinggi dipatok Rp 2 juta per siswa dan sudah sesuai dengan penilaian Kantor Akuntan Publik (KAP), maka seluruh elemen yang berwenang untuk melakukan pengawasan harus mengontrol dengan ketat. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.
Selain itu Kemdiknas juga akan mengatur masalah perekrutan siswa berprestasi di RSBI dengan cara pembagian wilayah. “Misalnya di wilayah X, ada siswa berprestasi. Maka sekolah RSBI di wilayah X itu wajib menerima siswa tersebut sehingga siswa yang bersangkutan tidak perlu mendaftar di sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya,” katanya.
Ditambahkan, untuk saat ini Kemdiknas masih menunggu hasil uji publik tentang perumusan kebijakan RSBI yang telah dilaksanakan di Kemdiknas pada 29-30 Oktober 2010 lalu. Setelah menerima hasilnya, Mendiknas memastikan bahwa dalam minggu ini pihaknya sudah mulai merumuskan kebijakan RSBI tersebut.
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh menyatakan, pihaknya tidak akan membubarkan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation