Mendiknas Tantang Uji Materi UU BHP

Mendiknas Tantang Uji Materi UU BHP
BHP-Mendiknas Bambang Sudibyo didampingi Dirjen Dikti Fasli Jalal ketika memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (14/1). Foto Zulham Mubarak/Jawa Pos. .
JAKARTA - Derasnya penolakan UU Badan Hukum Pendidikaan (UU BHP) membuat Mendiknas Bambang Sudibyo geram. Agar persoalan itu tidak berlarut-larut, Bambang menantang sejumlah pihak untuk mengadakan uji materi UU BHP. Uji materi, ujar dia, adalah cara yang elegan dan sesuai prinsip demokrasi jika ada yang tak sepakat. ’’Kalau memang memanggap UU BHP tak sesuai UU, silahkan uji materi,” tegas Bambang ketika ditemui di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, kemarin.

     

Menurut dia, hal tersebut satu-satunya cara untuk membatalkan sebuah UU. Dia juga menilai, pengajuan uji materiil lebih terhormat daripada berdemo dan melakukan tindakan anarkis. ’’Kalau dicabut sama Mendiknas atau DPR kan tidak mungkin. Jadi serahkan saja sama yang berwewenang menguji materi,’’ sebutnya.

     

Dia mengatakan, desakan penolakan UU BHP yang juga menuntut penggratisan semua biaya pendidikan adalah tidak rasional. Selain karena kemampuan anggaran yang terbatas, dia menyebut tidak ada satupun dasar hukum di Indonesia yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan

     

"UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) hanya menjamin bebas biaya bagi pendidikan dasar. Bahkan, UUD 1945 hanya menyebutkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak ada kata kata secara gratis. Tak ada itu dalam konstitusi,’’ tegas Bambang. Di samping itu, dia juga membantah tudingan bahwa UU BHP membuka jalan bagi komersialisasi pendidikan.

     

JAKARTA - Derasnya penolakan UU Badan Hukum Pendidikaan (UU BHP) membuat Mendiknas Bambang Sudibyo geram. Agar persoalan itu tidak berlarut-larut,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News