Mendiknas : Ujian Nasional Tak Perlu Diperdebatkan
Rabu, 02 Desember 2009 – 19:30 WIB

Mendiknas : Ujian Nasional Tak Perlu Diperdebatkan
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengakui bahwa ujian nasional memang bukan satu-satunya cara untuk menentukan kelulusan peserta didik. Meski demikian, M Nuh menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menggelar ujian nasional. Mantan rektor Institut Teknologi Surabaya (ITS) ini menlanjutkan, mekanisme ujian nasional bukan satu-satunya standar untuk menentukan kelulusan peserta didik. Sebab, kata mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu, esensi terpenting dalam ujian nasional adalah pemetaan mutu pendidikan di seluruh Indonesia dan menyiapkan rencana peningkatan mutu secara terus-menerus.
Berbicara pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12), M Nuh menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, tidak satupun amar putusan memuat yang melarang ujian nasional. "Kami tetap menggelar ujian nasional, tentunya dengan beberapa perbaikan hingga ujian nasional benar-benar kredibel," ujarnya.
Baca Juga:
Nuh menyebukan, perbaikan yang dilakukan antara lain dengan melaksanakan ujian ulangan bagi siswa-siswa yang tidak memenuhi syarat kelulusan standar UN 2010. Ujian ulangan juga dapat diikuti oleh siswa tahun ajaran 2008-2009 yang dinyatakan tidak lulus ujian nasional.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengakui bahwa ujian nasional memang bukan satu-satunya cara untuk menentukan kelulusan
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025