Mendiknas Yakin Semua PTN Ikuti Aturan
Senin, 17 Januari 2011 – 21:14 WIB

Mendiknas Yakin Semua PTN Ikuti Aturan
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, sanksi yang paling mudah untuk dikenakan kepada perguruan tinggi negeri (PTN) adalah sanksi financial. Pernyataan Nuh menanggapi menanggapi kemungkinan ada PTN yang melanggar aturan pemerintah, dengan dengan menggelar ujian jalur mandiri sebelum ujian Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dilaksanakan. Di tempat yang sama, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas, Djoko Santoso juga mengungkapkan hal senada. “Seleksi mandiri harus dilakukan setelah pengumuman SNMPTN. Itu sudah diterangkan di dalam aturan yang berlaku,” tegas Djoko.
“Jika tetap melanggar, sanksi yang paling mudah tentunya adalah sanksi financial. Tapi kita lihat kembali. Nampaknya semua PTN akan tetap mentaati aturan yang ada,” ungkap Mendiknas saat ditemui usai rapat kerja (Raker) bersama Komisi X di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/1).
Baca Juga:
Mendiknas mengakui, sebagian besar PTN antusias untuk menggelar seleksi pemerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri dikarenakan dua hal. Pertama, untuk mencari dan menampung siswa yang memiliki kemampuan khusus. Kedua, untuk mencari sumbangan dari mahasiswa. “Saya tidak memungkiri hal ini, karena faktanya memang seperti itu. Namun, Kemdiknas harus tetap mengawal,” tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, sanksi yang paling mudah untuk dikenakan kepada perguruan tinggi negeri (PTN)
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Daya Saing Dosen, UTB Gelar Sosialisasi Bareng Kepala LLDIKTI Wilayah IV
- Dukung Asta Cita, Universitas HKBP Nommensen Kolaborasi dengan BTN
- Sekolah Cahaya Rancamaya Wakili Jabar di Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2025
- Usaha Felicia Putri Diterima Kuliah di Harvard University Bisa Dicontoh
- Prodi Manajemen dan Informatika Bahas Cara Membangun Ekosistem Digital HR yang Aman
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam