Mendiknas Yakin Semua PTN Ikuti Aturan
Senin, 17 Januari 2011 – 21:14 WIB
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah. Pada pasal 6 disebutkan bahwa penerimaan mahasiswa baru secara mandiri dilaksanakan setelah penerimaan mahasiswa baru secara nasional.
“Di dalamnya juga diterangkan mengenai besaran kuota mahasiswa yang diterima lewat seleksi mandiri minimal sebanyak 40 persen dari total jumlah mahasiswa yang diterima, dan sisanya sebanyak 60 persen lewat jalur SNMPTN,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Rektor Senior UGM Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat Retno Sunarminingsih sempat mengakui bahwa UGM telah mendapatkan dispensasi izin untuk tidak melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh Kemendiknas pada tahun ini, meskipun pihaknya mengetahui adanya aturan yang menyebutkan PTN yang menggelar seleksi mandiri harus dilakukan setelah pelaksanaan SNMPTN dan Penelusuran Bibit Unggul (PBU). Namun, hal ini pun juga sudah dibantah keras pihak Kemdiknas. (cha/jpnn)
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh mengatakan, sanksi yang paling mudah untuk dikenakan kepada perguruan tinggi negeri (PTN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- EF Kids & Teens Perkuat Peran Pendidikan Lewat Kompetisi Nasional ke-17 Spelling Bee
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB
- Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Poltek Harber Siapkan Beragam Beasiswa
- Bicara Stikom Bandung, Mendikti Saintek Ancam Tutup Kampus yang Main-Main dengan Aturan
- Dilantik Jadi Rektor ITB, Tatacipta Dirgantara Komitmen Bantu Pemda Jabar Atasi Persoalan Transportasi hingga Sampah
- Akademisi UI dan IPB Membuktikan Kekuatan Diplomasi Kopiah Tunisia